Ketua Kwartir Cabang (kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Jepara Hesti Nugroho melantik dan mengukuhkan pengurus Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran) sebanyak 14 orang dan Pengurus Kwarti Ranting (Kwarran) Batealit sebanyak 40 orang di Aula MIN 2 Jepara, Rabu (24/02/2021).
Dalam sambutannya Kak Hesti Nugroho mengingatkan bahwa Gerakan Pramuka dimana Kwartir Ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan Gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di Kecamatan hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang pendidikan kepramukaan merupakan salah satu Pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara.
Seperti diketahui Bersama bahwa tantangan saat ini dan kedepan Gerakan Pramuka makin berat. Untuk itu diperlukan pengurus yang tangkas dan cerdas agar bisa menyelesaikan semua tantangan dan rintangan. “Utamanya kita sebagai Pramuka juga sebagai agen perubahan di masa pandemic covid-19 ini. Penerapan protokol kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga memegang peranan yang tidak kalah penting,” tandasnya.
Kak Hesti Nugroho juga berpesan kepada Mabiran dan Pengurus Kwarran periode 2020-2023 hendaknya memperhatikan beberapa hal yaitu ; mau, mampu, dan punya dedikasi tinggi. Hal itu diperlukan agar organisasi yang dijalankan bisa mencapai kemajuan. baik di masyarakat juga dalam pengelolaan kwartir dengan manajemen yang lebih baik lagi, serta bisa melaksanakan program kerja yang direncanakan sejalan dengan kegiatan ke Pramuka an di Kwartir Cabang Jepara.

Dalam akhir sambutannya Ka. Kwarcab Jepara mengucapkan selamat mengabdi, dan berharap adanya reorganisasi ini akan menambah kemajuan Gerakan pramuka khususnya di kecamatan Batealit dan Kabupaten Jepara pada umum “Saya harapkan agar semua pengurus menjalani amanah ini dengan ikhlas. Mudah-mudahan dengan pengabdian ikhlas ini membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Humas & Protokol Kwarcab Jepara)