Salam Pramuka,
Jakarta – Pengorganisasian dan Integrasi Program Pembinaan Anggota Dewasa Dan Pusat Pendidikan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat)
Pembinaan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan pendidikan kepramukaan yang berkualitas. Peran anggota dewasa tidak hanya terbatas pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga mencakup pengembangan karakter, kepemimpinan, dan keterampilan peserta didik secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pengorganisasian dan integrasi program pembinaan anggota dewasa menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan secara serius.
Komisi Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa) Gerakan Pramuka adalah salah satu komisi yang ada di Kwartir yang bertugas untuk mengelola dan mengembangkan anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka, baik sebagai tenaga pendidik maupun pengelola organisasi. Tugasnya mencakup perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, serta pemantauan kegiatan anggota dewasa.
Sementara itu Pusat Pendidkan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat) merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai satuan pendidikan guna mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
Adapun tugas dari itu Pusat Pendidkan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat) adalah Menjabarkan kebijakan pendidikan dan pelatihan yang di tetapkan oleh Kwartir (Nasional, Cabang dan Daerah), Melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai program kerja yang telah ditetapkan Kwartir, Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pusdiklat di bawahnya.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat) sebagai lembaga strategis seharusnya menjadi penggerak utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembinaan anggota dewasa. Fungsi Pusdiklat tidak hanya sebagai penyelenggara kursus, tetapi juga sebagai pusat pengembangan kompetensi dan inovasi pendidikan kepramukaan. Tanpa koordinasi dan integrasi yang kuat antara program pembinaan dan Pusdiklat, tujuan pembentukan kader dewasa yang profesional dan berintegritas akan sulit tercapai.
Maka dipandang perrlu dan penting untuk mengorganisasikan dan mengintegrasikan program Komisi Pembinaan Anggota Dewasa dengan peran Pusdiklat sebagai pusat pendidikan dan pelatihan yang strategis. Melalui penguatan struktur, penyelarasan program, dan pemanfaatan sumber daya yang optimal, diharapkan pembinaan anggota dewasa dapat menjadi lebih efektif, relevan, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Kebijakan Komisi Pembinaan Anggota Dewasa Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Berdasarkan agenda Strategi kedua disebutkan bahwa Pengembangan system pengelolaan pendididikan dan pelatihan orang dewasa yang tersertifikasi serta mampu mendukung system pembinaan.
Adapun tujuannya adalah meningkatkan standar akuntabilitas publikk dan penjaminan mutu Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan mulai dari Nasional. Daerah dan Cabang melalui Program Akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat)
Adapun Sasarannya adalah pertama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan dari tingkat Nasional hingga Cabang mampu menyelenggarakan proses Pendidikan dan Latihan sesuai standar mutu yang ditetapkan.
Kedua, Meningkatnya jumlah Pembina untuk memperkecil rasio antara Pembina dan peserta didik Ketiga, Meningkatnya jumlah pelatih untuk memperkecil rasio Pelatih dan Pembina Pramuka dan Keempat yakni meningkatnya jumlah pamong dan instruktur Satuan Karya Pramuka (Saka).
Sedangkan pada agenda strategis lima disebutkan bahwa Perluasan Partisipasi dan dukungan masyarakat secara inklusif, untuk memperkuat SDM, sarana dan prasana, jejaring dan pendanaan Gerakan Pramuka.
Adapun tujuan dari agenda strategis tersebut adalah Menyususn peta jalan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Gerakan Pramuka agar mencapai standar kompetensi dan rasio yang ideal.
Dengan sasaran strategis yakni tercukupinya kebutuhan atau rasio Sumber Daya Manusia (SDM) pendidik Gerakan Pramuka dengan anggota muda dan rasio pelatih Pembina dengan Pembina sesuai dengan standar yang ditetapkan
Kebijakan Kwartir Nasional Tentang Sistem Registrasi Kursus Tenaga Pendidik (E-Diklat)
Paling tidak ada 3 (Tiga) maslah utama yang ditemukan konteks Kursus Tenaga Pendidik Kepramukaan yakni pertama, Belum adanya sistem khusus bagi pendataan tenaga pendidik. Kedua, Jumlah tenaga pendidik masih sangat kurang dibandingkan dengan jumlah peserta didik dan ketiga adalah tidak terdatanya penyelenggaraan Kursus Tenaga pendidik yang diselenggarakan oleh Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.
Untuk itu diperlukan sebuah sistem yang dapat menjawab ketiga masalah tersebut. Maka lahirlah Sistem Registrasi Kursus Tenaga Pendidik (E-Diklat) yang menjadi Kebijakan dari Kwartir Nasional yang diintegrasikan dengan Aplikasi AyoPramuka Kwarnas.
Paling tidak ada 4 peran dan fungsi dari Sistem Registrasi Kursus Tenaga Pendidik (E-Diklat) yakni Membangun Kepercayaan Publik terhadap Ijasah, Dampak positif terhdapat lulusan yang dihasilkan, peran penting dalam standarisasi Ijasah dan Meminimalisir upaya pemalsuan/ kebohongan.
Untuk Membangun kepercayaan publik terhadap ijazah diharapkan Sistem Registrasi Kursus Tenaga Pendidik (E-Diklat) yang terintegrasi ini dapat meningkatkan kredibilitas ijasah yang diterbitkan. Selain itu, lulusan Kursus Kepramukaan memiliki nomor terpusat memiliki kepercayaan diri dan lebih dipercaya oleh masyarakat.
Selain itu, Fungsi dan peran lain dari Sistem Registrasi Kursus Tenaga Pendidik (E-Diklat) adalah memastikan bahwa semua kursus kepramukaan dan lulusannya memenuhi Kriteraria/ Standa Operasional dan Prosedur (SOP) yang standar, dan terakhir adalah dengan registrasi yang terpusat, maka akan meminimalisir upaya penipuan/ kebohongan sehingga meningkatkan kredibilitas dan integritas penyelenggara.
Ada 4 (Empat) alasan mengapa Integrasi Data Sistem Registrasi Kursus Tenaga Pendidik (E-Diklat) itu penting. Pertama, Kemudahan Akses; Integrasi data ini memungkinan pemangku kepentingan mengakses informasi secara cepat dan akuran (efisiensi administrasi). Kedua, Integrasi data ini menungkinan pengambil kebijakan lebih muda mengambil keputusan berbasis data. Ketiga. Aspek Keamanan data; Keamanan data menjadi hal yang sangat penting dalam registrasi ijasah dan dapat melindungi penyalagunaan informasi. Dan terakhir adalah, Kolaborasi Kwartir; Integrasi in diharapkan dapat membangun kolaborasi dalam meningkatkan standar mutu dan lulusan.
Adapun manfaat Sistem Registrasi Kursus Tenaga Pendidik (E-Diklat) adalah kejelasan dan konsistensi proses penerbitan ijasah serta meningkatkan kredibilitas Pusdiklat, efisiensi pengelolaan data ijasah, akses yang lebih cepat dan akurat, meminimalisir kesalahan dalam penomoran ijasah, yang berakibat merugikan peserta dan pusdiklat, penerapan sistem registrasi dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Pusdiklat.
Adapun komponen registrasi terdiri dari komponen input dan komponen output. Komponen input terdiri dari data dan latar belakang peserta dan pelatih serta kurikulum dan skenario. Sedangkan komponen output terdiri dari jenis dan Angkatan serta nomor kwarti, tahun, nomor ijasah/ sertifikat.
Tahapan lengkap Sistem Registrasi Kursus Tenaga Pendidik (E-Diklat) terdiri dari pengusulan, verifikasi, pelaksanaan, penomoran hingga pelaporan. Tahapan sistem yang dilakukan saat ini oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka saat ini adalah Pengembangan sistem (pola proposal, format data peserta dan format Riwayat kursus), Uji Coba Jabodetabek (uji sistem dengan kwarcab se-Jabodetabek), Revisi Sistem (pengembangan sistem ke-2 dari masukan dan ujicoba), sosialisasi (Kwarda dan kwarcab Se-Indonesia pada bulan Juni), Revisi Sistem (pengembangan sistem ke-3 dari masukan FGD Sosialisasi) dan Launchin pada Hari Pramuka ke-64 pada tanggal 14 Agustus 2025.
Tahapan Sistem Registrasi Kursus Tenaga Pendidik (E-Diklat)
Tentu penerapan Sistem Registrasi Kursus Tenaga Pendidik (E-Diklat) yang terintegrasi in harus ada unsur “Memaksa” agar mendorong ketercapaian jumlah dan mutu tenaga pendidik di semua Kwartir.
Pengorganisasian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat)
Peraturan Pengorganisasian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) No. 10 Tahun 2024. Adapun maksud dari Peraturan tersebut adalah untuk memberikan gari besar peraturan Pengorganisasian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan. Selain itu, tujuan lainnya adalah memberikan arah kebijakan penyelenggaran Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat)
Jukran No. 10 Tahun 2024 tentang untuk Peraturan Pengorganisasian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan bertujuan untuk memastikan Pendidikan dan pelatihan yang efektif, mendorong Pusdiklat menjadi Pusat Keunggulan (Centre of Excellence) serta menguatkan peran Pusdiklat sebagai penjamin standar kualitas (Quality Assurance).
Adapun dan Tangggung Jawab Personalia dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan antara lakin: Pimpinan Pusdiklat bertugas memimpin, mengkoordinasikan, dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Tim Pelatih bertugas melaksanakan Pendidikan dan pelatihan, Badan Pertimbangan Pendidikan (BPP) bertugas memberikan saran dan penilaian kurikulum, Tim kerja bertugas untuk membantu pengembangan kurikulum, sedangkan sekretaris bertugas untuk mengkoordinasikan tugas dukungan Pendidikan dan pelatihan.
Adapun kelengkapan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat), antara lain Lambang Pendidikan Orang Dewasa, Pataka, Emblem/ Lambang, Kapak dan Kayu serta Sandi. Lambang Pendidikan Orang Dewasa berdasarkan Jukran Kwarnas No. 073/KN/77 Tahun 1977. Pataka merupakan bendera warna ungu wulung dan rumbai sesuai tingkat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat). Embelm atau lambang yang digunakan pada seragam harian. Kapak dan kayu sebagai simbol kesungguhan dalam Pendidikan dan pelatihan. Sedangkan Sandi merupakan motivasi peserta Pendidikan dan pelatihan.
Kelengkapan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat)
Sesuatu baru Peraturan Pengorganisasian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan No. 10 Tahun 2024 yakni Pertama, penegasan peran Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat) tidak hanya sebagai pelaksana Diklat Kepramukaan, tapi juga menjadi centre of Excellence (Pusat Keunggulan) dan Penjamin Mutu (Quality Assurance). Kedua, Petunjuk Penyelenggaraan hanya satu, tidak lagi terpisah-pisah. Ketiga, Tim Pelatih Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat). Keempat. Badan Pertimbangan Pendidikan (BPP) hanya ada ditingkat Pusdiklatnas. Kelima, Penegasan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat) untuk tetap menjalankan tugasnya sampai ada pengurus baru. Keenam, Struktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan disederhanakan dan lebih operasional. Ketujuh, adanya landasan Kelengkapan Pusdiklat baik itu pataka, emblem, kapak Latihan dan sandi. Serta Kedelapan, yani Standarisasi Warna ungu Wulung.
Sumber: https://www.kompasiana.com/